Astaga! Ibu Ini Panik, Bayi Baru Lahir Dibekap hingga Tewas
Polisi pun curiga. Kemudian mencari tahu keberadaan OFS. Belakangan diketahui OFS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Mabar, Medan.
“Dari hasil penyidikan anggota kita mencurigai tersangka yang pada saat itu tiba-tiba berangkat ke Mabar,” kata Waka Polres Asahan Kompol Triyadi SIK, saat menyampaikan press release di hadapan sejumlah wartawan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan diduga ibu bayi sebagai pelakunya, karena pada saat penemuan mayat, ibu bayi melarikan diri,” pungkas Triyadi lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa ibu bayi melarikan diri ke Mabar, kemudian mereka langsung melakukan penangkapan terhadap OFS, dari salah satu kediaman orangtuanya dari Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, si ibu bayi mengakui perbuatannya,” tandas Triyadi.
Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 342 subsider 341 subsider Pasal 80 ayat 4, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (mag 01/dro/ray/jpnn)