Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…
jpnn.com, JAMBI - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktek aborsi di Klinik Puri Medika di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dua di antaranya adalah dokter dan bidan.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Jambi, diketahui, bahwa praktek ini sudah berjalan sejak 2009. Satu pasien aborsi akan dikenakan biaya antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Menurut keterangan pihak kepolisian, yang melakukan aborsi di klinik ini adalah pasangan kekasih yang hamil di luar nikah. Usianya antara 20 sampai 25 tahun.
“Dalam penyidikan kami memeriksa 12 orang saksi. 4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, di lobi utama Mapolresta Jambi, kemarin (5/6).
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Dimana, pelaku yang melakukan tindakan aborsi adalah oknum dokter pemiliki klinik berinisial TU (43) dan bidan berinisial WL (25).
Kemudian, MA (45) pembantu yang mencari pasien aborsi, serta satu orang ibu pemilik janin yang diaborsi, berinisial SI (26).
Dari penyelidikan, beberapa janin berhasil disita. Saat ini masih berada di laboratorium forensik.
“Jumlah janin ada yang bisa dilihat ada yang rusak. Totalnya ada 7 janin,” jelasnya.