Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…
Selasa, 06 Juni 2017 – 03:02 WIB

Polwan tengah menggiring para pelaku aborsi di Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
Janin itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan di dua tempat penguburan. Kemungkinan besar, masih ada lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 194 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 349 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)