Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
Tiga orang itu ialah PF (23), Seorang oknum pengajar ekstrakurikuler, berperan sebagai bot wanita.
Dia diketahui telah berhubungan sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024.
Kemudian DH (23), seorang mahasiswa di Pekanbaru, berperan sebagai 'Top' atau laki-laki. Dia sudah berhubungan dua kali sejak 2021 hingga 2024.
Lalu RH (19), seorang mahasiswa yang juga pegawai perusahaan swasta, berperan sebagai wanita dan pria.
Tersangka ini baru terlibat dalam sindikat ini pada 2024, melakukan hubungan tanpa imbalan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita tiga unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan konten dan berkomunikasi dengan calon pasangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kombes Nasriadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial.