Astaga, Suap APBD Semarang Diduga Ngalir ke Kejati
Selasa, 12 Juni 2012 – 10:36 WIB
Adanya komunikasi berlebihan antara kepala daerah dan kejaksaan akan menghambat pemberantasan korupsi. Karena tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
"KPK semestinya melakukan penyidikan pada kejaksaan. Karena KPK didesain dapat melakukan penyidikan pada siapa saja. Termasuk penegak hukum sendiri," tandas Apung.
Aktivis ICW ini juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pengawasan kepada aparat-aparat dibawahnya seperti Kejati Jateng. Tapi kendalanya apakah KPK akan melakukan penyidikan atau tidak terhadap penerima aliran dana itu" Seperti para ketua partai politik serta SKPD yang turut menerima dan menyetor dana untuk pengesahan RAPBD.