Astaga! Toko Pakan Burung Diduga Menimbun 4,5 Ton Gula Pasir
Jumat, 20 Maret 2020 – 06:06 WIB
Guna penyelidikan lebih lanjut, 4,5 ton gula tetap disita polisi serta pemilik dilarang menjualnya.
Sedangkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan pasal 106 atau 107 UURI No. 7 tahun 2004 tentang perdagangan. (pul/pojokpitu/jpnn)
VIDEO: Bongkar Kebiasaan Adian Napitupulu