Astagfirullah, Ayah Cabuli Anak Kandung saat Perjalanan ke Pesantren, Begini Kronologinya
Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Tersangka menyetubuhi korban," ungkap perwira menengah Polri itu.
Terbaru, RA kembali melakukan pencabulan terhadap anaknya pada Kamis (22/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi itu dilakukan RA setelah mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tidak dibalas M yang ketakutan.
Namun, pintu kamar korban saat itu tidak terkunci sehingga pelaku masuk untuk mencabuli M.
Penyidik Polres Lebak sudah mengantongi sejumlah bukti kasus ayah cabuli putri kandung itu, antara lain hasil visum korban, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas ulahnya, RA dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (antara/jpnn)