Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan
jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berstatus masih pelajar.
Pelaku berinisial ST yang merupakan ayah kandung dari korban.
"Pelaku sempat mengira anaknya hilang korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya di Pontianak, Jumat.
Disampaikan Petit, kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah, yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Menurut dia, selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalimantan Barat juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalimantan Barat.
Sedangkan terhadap pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Disebutkan Petit, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undan- Undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Kemudian, subsider Pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.