Astagfirullah, Kakek US
jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, berinisial US (66) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat aksi bejatnya itu, US kini diamankan polisi. Pencabulan sudah dilakukan pelaku mulai 2019 hingga 2021.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu.
Edwin menyebutkan pelaku merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
Menurut dia, pencabulan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Setelah didesak dan ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.