Astagfirullah, Kakek US
Sabtu, 18 Desember 2021 – 19:41 WIB
![Astagfirullah, Kakek US Astagfirullah, Kakek US - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/12/18/petugas-saat-menunjukkan-kakek-us-tengah-pelaku-pencabulan-j-2weu.jpg)
Petugas saat menunjukkan kakek US (tengah) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)