Asuransi dan Penjaminan Berperan Penting Mengangkat UMKM dari Keterpurukan
jpnn.com, JAKARTA - Menurut anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah, asuransi dan penjaminan dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, di Banyumas, Jawa Tengah.
“Banyak UMKM yang gulung tikar selama masa pandemi Covid-19, dengan berbagai penyebab mulai dari permodalan, penurunan penjualan, sampai dengan Sumber Daya Manusia (SDM)."
"Penjaminan tentu memudahkan UMKM yang belum memenuhi persyaratan penjaminan kepada bank untuk memperoleh pinjaman modal usaha," kata Erma melalui keterangan tertulis, Selasa.
Pembiayaan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan dalam UU Ciptaker, bahwa bagi Usaha Mikro dan Kecil, pembiayaan dapat diterima dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Usaha Besar nasional dan asing.
Pembiayaan tersebut dapat berupa pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Kemudian, pemerintah dapat pula memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya.