Asuransi Jasindo Lakukan Restrukturisasi Kredit Perbankan
Didit juga juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia.
“Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” katanya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.
Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.
Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung," ungkapnya.
Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19.
Sebelumnya AAUI telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.