Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Gagal Panen
jpnn.com, JAKARTA - Sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi.
Antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindari keadaan tersebut pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memberikan solusi terbaik berupa program asuransi pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
"Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usaha taninya. Asuransi ini merupakan pengalihan risiko yang bisa memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
"Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," tambah Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektare sebagai nilai pertanggungan per musim tanam, premi sebesar Rp 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.