Asyik Berlibur di Bali, Karyawan BUMD Jabar Ditangkap Polisi
Minggu, 23 Agustus 2015 – 02:42 WIB
Kepada Radar Bali (Grup JPNN.com), Budiana menambahkan bahwa dari tangan karyawan salah satu BUMD Jawa Barat yang mengaku berlibur di Bali itu juga disita sebuah Iphone warna hitam, sebuah dompet warna hitam, dan sebuah celana jeans warna biru tempat pil haram tersebut ditemukan.
Usai menjalani pengobatan oleh tim Medis RSUP Sanglah dan dinyatakan sehat, Tim Resnarkoba Polres Badung langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Badung guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ken/han/jpnn)