Asyik Mesum, Satpol PP Digaruk Polisi
Kamis, 22 Juli 2010 – 03:39 WIB
Usai mengamankan 37 orang ini, hari itu juga oleh penyidik kasus diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalankan sidang pidana ringan (Tipiring). Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang yang dipimpin hakim Joko Saptono mulai menyidangkan satu persatu 37 orang yang terjaring Tipiring.
Namun dalam pelimpahan berkas tersebut tersangka hanya didakwa dengan pasal 12,15 dan 17 Perda no 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Mereka hanya didakwa masalah tanda pengenal saja, jadi meskipun mereka mengaku ditangkap karena kumpul kebo, kami juga tidak bisa proses diluar yang didakwakan terhadap mereka," kata Joko.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, dari 37 orang tersebut, 33 orang harus membayar denda Rp100 ribu karena melanggar Perda no 5 tahun 2005. Sedangkan 4 orang lagi tidak dikenai denda karena memiliki KTP. "Termasuk juga yang anggota Satpol PP dan pacarnya, kami juga kenakan denda Rp100 ribu karena tidak punya tanda pengenal," terang Joko.