Asyik Mesum, Satpol PP Digaruk Polisi
Kamis, 22 Juli 2010 – 03:39 WIB
Namun meskipun mengaku warga Batam, Tatik tidak bisa menunjukan KTP Batam maupun surat pindah kerja dari perusahaan kosmetik tempatnya bekerja. Demikian juga halnya dengan Ade. Meskipun mengaku warga Tanjungpinang, namun karena tidak dapat menunjukkan KTP Tanjungpinang, akhirnya hakim menetapkan kedua tersangka itu melanggar Perda no 5 tahun 2005 dan harus membayar denda Rp100 ribu.
Sehubungan dengan hasil sidang Tipiring tersebut, Melda mengungkapkan, kedepannya polisi akan lebih jeli menetapkan pasal yang didakwakan pada tersangka kasus Tipiring. "Mungkin ada kelalian dari penyidik memasukan dasar hukum yang dilanggar, tapi sebenarnya bisa saja hakim mencari dasar hukum lain yang lebih tepat untuk menjerat mereka yang terjaring Tipiring kasus kumpul kebo," ungkap Melda.(dew/jpnn)