Atasan Gayus Ditahan Bareskrim
Sabtu, 29 Januari 2011 – 13:26 WIB
Edmon dan Raja sendiri telah ditetapkan sebagai terperiksa dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus Gayus. Kedua jenderal itu diduga melakukan sejumlah kelalaian saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penyidikan perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus.
Mabes Polri sendiri sudah menjadwalkan sidang kode etik bagi kedua jenderal itu. Edmon akan diajukan ke Majelis Kode Etik Divisi Propam Polri bulan Februari, sementara Erizman baru Maret mendatang.(rdl)