Atase Hukum RI Dampingi WNI Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah pada Senin lalu (2/10) mulai menjalani persidangan di Mahkamah Shah Alam, Kuala Lumpur dalam perkara pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Siti bersama seorang warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong dituduh menghabisi kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pada 13 Februari 2017.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun mengirim utusannya untuk memantau persidangan terhadap Aisyah. Ada Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Dwi Rahayu Eka Setyowati yang diutus untuk memantau persidangan terhadap WNI asal Banten itu.
Menurut Dwi, persidangan digelar di Mahkamah Shah Alam Kuala Lumpur pukul 09.00 waktu setempat dan diliput oleh media serta terbuka bagi pengunjung. Persidangan dalam yang mendapat pengawalan ketat aparat keamanan itu digelar di ruang sidang 1 lantai 5.
Dwi mengatakan, tim Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia Fajar Sulaeman Tamam serta tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang terdiri atas duta besar, konsuler, atase kepolisian, atase riset, serta tim dari kejaksaan Jakarta menyimak pembacaan surat dakwaan terhadap Aisyah. Jika terbukti bersalah, maka Aisyah dan koleganya dari Vietnam bisa terancam hukuman mati.
“Tim kuasa hukum dan tim KBRI melakukan pendampingan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia. Dan mendengarkan keterangan saksi dari polisi yang bertugas ketika bertemu dan mengantar korban ke klinik KLIA,” ujar Dwi, Selasa (10/10).
Pemerintah Indonesia juga sudah mengantongi jadwal persidangan terhadap Aisyah. Rencananya, sidang lanjutan terhadap Aisyah akan digelar pada 24-26 Oktober 2017, 6-9 Nopember 2017, 13-16 Nopember 2017, 27-30 Nopember 2017.
Sedangkan Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia Fajar Sulaeman Tamam mengatakan, pemerintah berkewajiban membela WNI yang terlibat kasus hukum pidana ataupun perdata di luar negeri. Menurutnya,tugas Atase Hukum Indonesia adalah melindungi WNI terutama tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia.
Bahkan, Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia tercatat sudah melakukan 3.638 layanan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2017. Atau kurang lebih 24 layanan dalam setiap hari.