Atasi Covid-19, HNW: Jangan Hanya Rakyat Disuruh Disiplin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid membenarkan bahwa disiplin adalah kunci penting dalam mengatasi covid-19. Tetapi, HNW sapaan Hidayat mengingatkan kepada pemerintah agar jangan hanya rakyat yang diminta berdisiplin.
“Ketidakdisiplinan warga jangan dijadikan kambing hitam atas belum berhasilnya pemerintah atasi penyebaran bencana nasional covid-19 ini,” kata HNW kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Anggota DPR RI Dapil DKI meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Pemilihan Luar ini mengatakan masalah ketidakdisplinan harus segera diatasi. “Kalau itu yang dijadikan justifikasi oleh para pejabat negara, tentu itu bukan solusi,” katanya.
Menurut Hidayat, bangsa Indonesia masihlah bangsa yang paternalistik, mereka mementingkan keteladanan dari para pimpinan bangsa. Karenanya bila menginginkan warga berdisiplin agar covid-19 segera teratasi, maka pimpinan bangsa harus jadi teladan soal kedisiplinan ini.
Hal ini penting agar tidak terjadi kebijakan pimpinan Pemerintahan gonta-ganti dan malah saling diklarifikasi. Ini mengesankan adanya ketidakdisiplinan pada para pimpinan negara. Padahal dulu pernah disampaikan pak Jokowi bahwa “tidak ada visi Menteri, yang ada visi Presiden,”.
“Permintaan Presiden Jokowi agar kurva penyebaran Covid-19 harus turun pada bulan Mei dengan cara apa pun, sulit akan terwujud, kecuali Pemerintah berdisiplin memberikan keteladanan dalam penanganannya. Salah satunya dengan kebijakan yang tepat, tidak simpang siur/gonta-ganti yang berakibat rakyat bingung atau menilai Pemerintah tidak berdisiplin dan fokus bersatu atasi covid-19,” tegas Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (8/5).
Menurut Hidayat, Pemerintah seharusnya fokus dan berdisiplin dengan kebijakan yang memprioritaskan keselamatan rakyat yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. Namun, HNW menyayangkan karena yang muncul adalah Pemerintah menghadirkan payung hukum Perpu 1/2020, yang tidak fokus untuk mengatasi darurat kesehatan dan dampaknya pada rakyat korban covid-19.
“Perppu itu rawan kepentingan pebisnis besar dan bisa mengarah pada abuse of power dan korupsi. Itulah karenanya, sekalipun sendirian, demi kemaslahatan melaksanakan ketentuan UUD, sekalipun sendiri FPKS tetap menolak Perppu tersebut menjadi UU,” tegas Hidayat.