Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda

Jumat, 01 Mei 2020 – 21:14 WIB
HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah sebaiknya mencabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Langkah tersebut, menurut Hidayat, sebagai kado terbaik bagi kaum buruh pada momentum Peringatan Hari Buruh Sedunia yang diperingati hari ini, Jumat (1/5/2020).

Pada kesempatan itu, HNW sapaan Hidayat, mengapresiasi kepada pemerintah dan DPR RI karena pada akhirnya menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya klaster tenaga kerja.

“Menurut saya, daripada hanya menunda masalah dan menjadi bom waktu, maka sangat bijak bila dalam kondisi semuanya prihatin dengan virus covid-19 ini, pemerintah menegaskan hadiah kaum buruh adalah RUU Omnibus Law Cipta lapangan Kerja keseluruhannya dicabut, dan bukan hanya sekadar ditunda, apalagi ditunda hanya satu klaster saja,” tegas Hidayat Nur Wahid pada Jumat (1/5/2020).

“Sekali pun penundaan itu sedikit mengobati dari apa yang dituntut oleh rekan-rekan pekerja, tetapi jelas itu belum menyelesaikan masalah,” tegas politikus PKS ini.

Oleh karena itu, Hidayat pada hari buruh ini, dirinya tetap mengingatkan bahwa kado terbaik bagi kaum buruh adalah kalau RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja secara keseluruhannya, dicabut kembali oleh pemerintah. “Jadi, bukan hanya ditunda,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan ketika pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta lapangan Kerja berarti menunjukkan bahwa RUU tersebut terdapat masalah.

Pada bagian lain, HNW juga menyoroti soal tunjangan hari raya (THR) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kaum pekerja atau buruh sebagai dampak covid-19.

“Yang paling ideal adalah para pekerja/buruh diberikan sepenuhnya THR (tunjangan hari raya) karena mereka sudah bekerja cukup lama di perusahaan masing-masing dan tentu sudah memberikan sebuah keuntungan yang sangat signifikan bagi masing-masing perusahaan atau kantor di mana mereka bekerja,” kata Hidayat.

HNW juga menyoroti soal tunjangan hari raya (THR) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kaum pekerja akibat covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close