Atasi Ketimpangan Penyaluran Bansos, Pemkab Jembrana Luncurkan Aplikasi I-BAN
Rabu, 04 Agustus 2021 – 20:43 WIB
Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
"Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri," tuturnya.
Bupati Tamba menambahkan bagi warga yang dinyatakan lolos oleh sistem I-BAN bisa mengambil bansos di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana.
"Kami akan sempurnakan lagi aplikasi ini, tidak saja disentralkan di kantor kecamatan tetapi sampai ke desa-desa," katanya. (jlo/jpnn)