Atasi Macet, Perlu Payung Hukum
Selasa, 04 Desember 2012 – 08:29 WIB
DKI Jakarta perlu payung hukum yang mumpuni untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi akan terus dikebut. Sebab aturan tersebut bisa menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI mengatasi kemacetan ruas jalan ibu kota. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sbeelumnya mengatakan, Raperda Transportasi ini sangat luas cakupannya, sehingga membutuhkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar Perda nantinya tidak tambal sulam. “Mulai soal transportasi publik, pengaturan kendaraan di jalan protokol, parkir, jalur khusus sepeda dan pedestrian akan termuat dalam Perda ini, jadi seluruh stakeholder kami harap berpartisipasi memberi masukan,” ujar Triwisaksana.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu juga menyampaikan beberapa hal yang termuat dalam Raperda ini. Yakni masalah penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas, bentuk usaha transportasi yang mesti berbadan hukum tidak lagi perorangan, juga faktor keselamatan bagi pengguna sarana dan prasarana transportasi. “Yang baru juga dalam Raperda ini adalah soal Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu faktor pengendali kemacetan,” tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kementerian Pekerjaan Umum mengkhawatirkan kemacetan parah di Jakarta terjadi pada 2014. Hal ini terjadi, karena jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan di ibu kota. ’’Pada 2014 jika tidak ada pembenahan sistem transportasi Jakarta, maka lalulintas akan "stuck"," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Setiabudi Albamar.
DKI Jakarta perlu payung hukum yang mumpuni untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi akan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Didenda Rp 295 Juta, Bojan Hodak Lontarkan Sindiran Menohok untuk Bobotoh
Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:27 WIB - Hukum
Mau Tahu Kekayaan Gubernur Kalsel Paman Birin? Cek di Sini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Sepak Bola
Tak Bicara Hasil, Shin Tae Yong Sebut Target saat Timnas Indonesia Jumpa Bahrain
Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:35 WIB - Jatim Terkini
Pegawai Ketiduran Saat Panaskan Masakan, 5 Warung Di Surabaya Ludes Terbakar
Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:06 WIB - Bulutangkis
Ginting Kalah di Babak Pertama Arctic Open 2024, Payah!
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:39 WIB