Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta

Senin, 26 April 2021 – 01:59 WIB
Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta - JPNN.COM
Kapolrestabes Palembang dan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel saat menginterogasi tersangka Ateng. Foto : Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus Ateng, 34, bandar narkoba yang sempat buron di tempat persembunyiannya, Sabtu (24/4/2021) malam.

Ateng diamankan tanpa perlawanan di rumah bapak angkatnya di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari, Kabupaten OKU Selatan.

Ateng sebelumnya menjadi target operasi polisi saat melakukan penggerebekan kampung narkoba di Jl Kadir TKR, Tangga Buntung, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang pada 11 April 2021 siang lalu.

Tersangka lagi-lagi dapat melarikan diri. Polisi kemudian kembali mencari keberadaannya sehari sebelum dia ditangkap.

Namun, hanya mengamankan dua kaki tangannya dan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,5 Kilogram (Kg), alat isap, korek api, pirek, air keras, kamera CCTV dan alat-alat lainnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariyono mengatakan, penangkapan bandar besar sabu-sabu tersebut bermula pihaknya mendapatkan informasi Ateng sedang bersembunyi di Kabupaten OKU Selatan.

Berjalan kaki kurang lebih dua jam untuk menuju ke Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari. Lalu anggota berhasil mengamankan pelaku bersama orang tua angkatnya yakni Taupik Pendekar yang selama ini menyembunyikan pelaku tersebut.

“Kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar, Kapolrestabes saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Minggu (25/4).

Selain Ateng, Irvan menegaskan pihaknya sudah lebih dulu mengamankan keluarganya.

“Hari ini kami putuskan selesai pencarian bandar besar narkoba di Tangga Buntung, karena bandar besarnya Ateng dan beserta keluarganya sudah ditangkap, namun kami tidak berpuas diri masih kami lakukan penyelidikan untuk menangkap bandar-bandar narkoba yang lainnya,” ungkap, Kombes Irvan.

Tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus tersangka Ateng, 34, di tempat persembunyiannya, Sabtu (24/4/2021) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News