ATR/BPN Gandeng KPK, Kejagung, dan Saber Pungli Beri Pelatihan Antikorupsi demi Pelayanan Bersih
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar pelatihan antikorupsi, Senin (24/5) secara daring. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait upaya antikorupsi.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan perilaku korupsi menghancurkan sistem perekonomian, politik, pemerintahan bahkan tatanan sosial.
Berdasarkan riset dari Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia (36) masih di bawah Singapura (85), Malaysia (50) dan Thailand (38).
Sunraizal menjelaskan upaya pemberantasan korupsi terdiri dari dua bagian, mulai dari penindakan hingga pencegahan yang harus dilakukan bersama-sama oleh banyak pihak.
Menurutnya, sudah banyak upaya lembaga pemerintah dalam melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan korupsi.
Beberapa kementerian yang menjalankan pelayanan publik berupaya melakukan pelayanan elektronik di satuan kerjanya, seperti yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Sunraizal, sudah sepatutnya jajaran Kementerian ATR/BPN mendukung semua hal ini. Termasuk mendukung lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberantas regulasi yang berbelit-belit, dan mempermudah perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.
“Semua patut mendukung, kami tahu bagaimana tumpang tindihnya regulasi, sulitnya investasi dan sulitnya investor memperoleh kemudahan di bidang pertanahan,” kata Sunrizal dalam sambutannya.