ATR/BPN Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat dengan Inovasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi.
Terlebih, lanjut dia, masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, yang memaksa masyarakat untuk masuk dalam ekosistem digital.
"Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” kata Yulia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (6/11).
Menurut dia, bentuk keterbukaan informasi yang disajikan BPN yakni, masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
"Adapun seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan dalam hal ini sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor secara baik," ungkapnya.
Kemudian, kata Yulia, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Yulia mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak 2020, yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.