Atun Dirampok, Kerugian Sekitar Rp 50 Juta
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.
Tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9/20) berhasil mengamankan diduga pelaku masih di bawah umur berusia 15 tahun, laki-laki, pelajar, beralamat di Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, dan berusia 18 tahun, laki-laki pengangguran, beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siakkecil. Sedangkan pelaku Fadhli waktu itu berhasil melarikan diri setelah mengetahui dia akan ditangkap polisi.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/20)
Modus operandi kejadian itu adalah pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku diduga sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.
Sesampainya di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban. (antara/jpnn)