Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB
Memang, saat ini sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan BOS. Namun, pihaknya mengakui pengunaan BOS tidak diatur secara detail dalam juklak. Dia mencontohkan, di juklak telah disebut bahwa BOS bisa dipakai untuk konsumsi.
''Misalnya untuk konsumsi A, B, C. Nah, karena konsumsi D tidak disebut, bukan berarti tidak boleh. Untuk itu, pihak sekolah juga tak boleh terlalu kaku,'' ujarnya. Dengan demikian, pemakaian BOS juga tidak menjadi bumerang yang dapat menghambat proses belajar mengajar.