Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB
Sanksi yang diatur bisa berupa administrasi hingga pemberhentian. Namun, jika sudah mengarah ke tindak pidana, pekara itu wajib diserahkan ke pihak berwenang, seperti kejaksaan. Perda itu sekaligus mengatur tentang pungutan yang diperbolehkan dan tidak.
Didik mengatakan, pungutan memang tidak dilarang sama sekali. Khususnya, untuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Syaratnya, pungutan tersebut tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak dibebankan kepada masyarakat miskin.
Agar pemanfaatan BOS bisa maksimal, pihaknya juga menggelar pertemuan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat provinsi untuk mengawasi pemanfaatan BOS. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bila di lapangan masih terjadi penyimpangan. Karena itu, pihaknya mengimbau sekolah agar lebih berhati-hati dalam memakai dana tersebut.