Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, mengeluarkan aturan baru mengenai jam kerja para PNS di sana. Yakni absensi masuk kerja pukul 06.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Aturan absensi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berlaku per 1 April lalu, menuai protes dari kalangan guru SD.
Jam pulang kerja pukul 14.00 dianggap buang-buang waktu lantaran kegiatan belajar dan mengajar tidak sampai pukul 14.00 WIB.
“Saya menilai pelaksanaan perbup itu tidak cocok untuk kami guru sekolah dasar. Perbup itu cukup berat kami laksanakan,” kata salah seorang guru dasar, sebut saja Yadi.
Dia tidak menyoal jam masuk kerja pukul 06.00 WIB. Namun, jam pulang kerja yang dianggap memberatkan.
“Jadinya waktu kami itu menunggu jam pulang tidak produktif. Padahal banyak pekerjaan kami di rumah. Coba silakan cek hari seluruh SD, ada gurunya yang main catur, dan tidur-tiduran di sekolah,” kata Yadi.
Guru SD lainnya juga mengaku keberatan dengan aturan itu. Baginya, lebih baik tidak ada tunjangan daripada diberi tunjangan dengan ketentuan yang memberatkan.
”Kerjaan guru itu beban kerjanya berat, mendidik anak-anak tidak ada istilah santai dari jam 6 sampai jam 12. Dengan adanya perbup itu, kami semakin terbebani,” kata guru salah satu SD di Kota Sampit ini.