Aturan Baru Mendikbud Soal BOS Reguler dan DAK Fisik 2021, Kepsek Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan skema baru penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021.
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari merdeka belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Menurut Nadiem Makarim, skema baru tersebut akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T.
"Mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, Kamis (25/2).
Dia menjelaskan, hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, terutama di masa awal pandemi.
"Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Nadiem.
Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.