Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru, Para Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Jangan Anggap Sepele

Jumat, 02 Juli 2021 – 17:03 WIB
Aturan Baru, Para Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Jangan Anggap Sepele - JPNN.COM
CPNS hasil rekrutmen 2021 tidak otomatis diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan, perekrutan CPNS 2021 lebih ketat dibanding tahun sebelumnya.

Itu sebabnya, KemenPAN-RB sudah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk menambahkan kontrak manajemen kinerja pada masing-masing CPNS saat pemberian NIP maupun SK-nya. 

Jika dalam kontrak tersebut CPNS tidak memenuhi capaian kinerja, kata Alex, maka dengan sangat terpaksa tidak bisa diangkat menjadi PNS.

"Kami sudah usulkan ke BKN aturannya mulai rekrutmen CPNS 2021. Jadi mereka nanti teken kontrak kerja. Yang tidak memenuhi target, mohon maaf, Anda tidak layak jadi PNS," ujarnya dalam rakornas kepegawaian BKN 2021 secara hybrid, Kamis (1/7).

Langkah ini, lanjut Alex Denni, agar PNS lebih profesional dalam bekerja. Jangan pernah berpikir bahwa begitu jadi PNS bisa kerja seadanya, lebih santai, karena merasa ada garansinya yaitu menerima pensiun dan tidak akan mungkin kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jauhkan pemikiran seperti itu. PNS dibayar dari hasil kerja rakyat yang disetorkan lewat pajak. Kalau tidak bisa berkinerja baik dan memberikan pelayanan maksimal, maka Anda tidak cocok menjadi PNS," tandasnya.

Dia menyebutkan pemerintah tengah membuat aturan di mana kinerja menjadi tolok ukur kesejahteraan PNS. 

"Tidak ada lagi PNS yang berpikir kerja seadanya, (karena merasa) toh gaji dan tunjangan kinerjanya sama," tegas Alex. (esy/jpnn)

KemenPAN-RB memperketat proses rekrutmen CPNS 2021, ada aturan baru yang harus diperhatikan, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News