Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang
Kamis, 20 Juli 2017 – 03:46 WIB
“Pengemudi bisa setop di pinggir jalan. Namun, catatan pengemudi harus di dalam mobil, kendaraan tetap menyala dan lampu sein juga menyala. Kalau parkir di situ akan ditilang,” katanya.
Bagi pengemudi yang ingin memarkir kendaraan bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
Sebelumnya, Polantas Bontang telah bekerja sama dengan pemilik lahan di seputaran jalan tersebut.
Mereka setuju lahannya digunakan sebagai kantong parkir selama aturan ini dijalankan.
“Kami sudah siapkan kantong-kantong parkirnya. Ada rambu yang mengarahkan ke kantong parkir. Jadi, aturan ini sudah kami siapkan solusinya,” kata perwira tiga balok ini. (nug/bbg)