Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja

Senin, 07 Juni 2021 – 14:12 WIB
Aturan Baru: Pelanggar Lalu Lintas Mendapat 18 Poin, SIM Dicabut, Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Pelanggar lalu lintas yang sudah mendapat 18 poin, SIM miliknya akan dicabut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru, antara lain mengatur mengenai penandaan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Aturan baru yang juga mengatur sanksi pencabutan SIM itu saat ini belum diberlakukan.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (7/6), mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Belum, masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada Ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Polsi menerbitkan aturan baru terkait penandaan dan pencabutan SIM milik pelanggar lalu lintas, simak penjelasan berikut ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close