Lebih lanjut dikatakan Herry, RUU PPAP pada awalnya bernama RUU tentang Sistem Pengawasan Nasional yang mulai disusun tahun 2006. Tahun 2009, Kementerian PAN dan RB melanjutkan penyusunan RUU tersebut dan akhirnya diubah menjadi RUU tentang PPAP. Sebab fokus dari RUU ini adalah penyelenggara administrasi pemerintahan, bukan pengawasan secara umum. “RUU ini merupakan pelengkap dari UU tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Deputi Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna menyatakan, pemerintah tengah