Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Rabu, 27 Juni 2018 – 00:30 WIB
Jadwal apel, setiap hari Senin – Sabtu dilaksanakan apel pagi pukul 07.30 Wita. PNS dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.
“Dua raperbub ini, tinggal tunggu penomoran dan tandatangan bupati. Sebelum resmi diberlakukan,” tandasnya. (*/kip/iza)