Aturan Baru: Saldo Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
Oleh Lembaga Jasa Keuanganjpnn.com, JAKARTA - Para nasabah akan semakin sulit untuk menyembunyikan kekayaannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017, Ditjen Pajak kian leluasa mengintip harta milik nasabah.
Dalam beleid itu disebutkan, lembaga jasa keuangan (LJK) di perbankan, pasar modal, dan asuransi serta LJK selain ketiga sektor tersebut diwajibkan menyetorkan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis pada Ditjen Pajak.
"Lembaga keuangan juga wajib memberikan informasi berdasar permintaan kepada Ditjen Pajak. PMK itu adalah legislasi sekunder yang terbit dan berlaku 31 Mei 2017, sedangkan untuk legislasi primer telah diterbitkan Perppu No 1/2017 yang diundangkan 8 Mei 2017,'' jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (5/6).
Sri Mulyani memastikan, setidaknya ada 2,3 juta rekening di seluruh perbankan Indonesia yang saldonya di atas Rp 200 juta. Hal tersebut menjadi data pegangan Ditjen Pajak. ''Itu hanya 1,14 persen dari total penabung,'' imbuhnya.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menuturkan, teknis penyampaian informasi ada dua cara.
Pertama, secara otomatis di mana informasi yang disampaikan langsung dilakukan tanpa ada permintaan. Kedua, by request seperti yang telah diatur dalam UU KUP.
"Tapi bedanya, kalau dulu yang minta adalah Menkeu kepada perbankan. Sekarang cukup Dirjen Pajak," jelasnya.
Untuk detail informasi yang disampaikan, kata Suryo, antara lain mencakup identitas lembaga keuangan, pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan terkait rekening.