Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi. Jika sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, dengan aturan baru itu sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.
Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri. Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan.
“Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1).
Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.
Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.
Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).