Aturan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Bogor Diperpanjang, Siap-Siap!
jpnn.com, BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor selama sepekan mulai Senin (26/7) hingga Minggu (1/8).
"Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diperpanjang selama sepekan, mulai Senin besok," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, di Kota Bogor, Minggu malam.
Menurut Susatyo, pada perpanjangan pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor mulai Senin besok, tetap memberlakukan penyekatan di 17 lokasi, yakni secara situasional selama 24 jam, tetapi polanya diubah dari melarang masyarakat menjadi mengatur.
"Ada empat pola yang kami terapkan. Artinya, kami menerapkan pola yang lebih persuasif kepada masyarakat, pengendara kendaraan bermotor," katanya.
Susatyo menjelaskan sebelumnya diberlakukan pelarangan bagi pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari tersebut, kadang-kadang terjadi perdebatan antara petugas dan pengendara.
Pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor mulai Senin besok, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur, yakni mengingatkan masyarakat untuk dapat menahan diri satu hari tidak keluar rumah.
"Kepentingan keluar rumah, untuk belanja kebutuhan atau kegiatan lainnya, dapat ditahan sehari, dan menyesuaikan dengan plat kendaraan bermotornya," katanya.
Menurut Susatyo, kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor, akan menentukan keberhasilan penanganan covid-19.