Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

14.848 Pengendara Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 06:18 WIB
14.848 Pengendara Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap - JPNN.COM
Kemacetan jalanan di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan jajaran polres telah menilang 14.848 pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap.

Penilangan itu dilakukan dalam 24 hari operasi pada periode 9 September hingga 10 Oktober 2019.

"Jumlah penindakan tertinggi dilakukan oleh petugas Subdit Bin Gakkum sebanyak 4.182 kasus pelanggaran," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Sementara itu Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menindak sebanyak 3.053 pengendara, yang berada di urutan kedua.

Selanjutnya, kata Nasir, Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Selatan menindak 1.850 pengendara, Satwil Polrestro Jakarta Barat menindak 1.826 pengendara, Satwil Polrestro Jakarta Pusat menindak 1.695 pengendara, dan Polrestro Jakarta Timur menindak 1.457 pengendara.

Nasir menambahkan, petugas Subdit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 407 pengendara, petugas Subdit PJR menindak 241 pengendara, serta petugas Subdit Patwal menindak 129 pengendara. 

Dari data yang direkap, tingkat pelanggaran aturan nomor polisi ganjil-genap tertinggi berlokasi di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan mencapai 1.304 pelanggaran, kemudian di Jalan Budi Mulia Jakarta Utara (1.269 pelanggaran), serta Jalan Bintang Emas Jakarta Utara (1.158 pengendara).

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap berlaku per 1 September 2019.

Tilang terkait aturan ganjil genap dilakukan dalam 24 hari operasi pada periode 9 September hingga 10 Oktober 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close