Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini

Jumat, 06 September 2019 – 23:29 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini - JPNN.COM
Sistem ganjil genap di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada  9 September 2019 tidak berlaku untuk kendaraan tertentu.

Kendaraan yang dimaksud adalah pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

"Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA : Politikus PDIP: Perluasan Sistem Ganjil Genap Sama Saja Membunuh Pelaku Usaha

Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.

"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Dinas Perhubungan bersama pengusaha angkutan. Sekitar 3.000 hingga 4.000 pengusaha angkutan yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning.

"Kami juga mengharapkan dukungan Ditlantas sehingga saat rekan-rekan pengusaha yang beralih angkutan barang ke angkutan umum dapat dilakukan akselesari. Dengan demikian, bebas dari aturan ganjil dan genap," kata Syafrin.

Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas jalan yang menjadi perluasan ganjil genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News