Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Homebase Dosen Segera Direvisi

Rabu, 18 April 2018 – 16:45 WIB
Aturan Homebase Dosen Segera Direvisi - JPNN.COM
Mahasiswa kuliah. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristeksikti) tengah menggodok perbaikan regulasi terkait homebase dosen. Selama ini standar homebase dosen berada di masing-masing program studi (prodi), di mana masing-masing prodi jumlah dosen minimum adalah 6 dosen.

"Dalam perbaikan regulasi nantinya, tidak lagi melihat homebase dosen berdasarkan prodi tapi melihat keseluruhan rasio dosen dan mahasiswa wajar atau tidak," kata Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im dalam peluncuran SIRenang (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran), Rabu (18/4).

Rasio dimaksud dilihat dari waktu yang didedasikan oleh dosen untuk prodi tersebut atau disebut Full Time Equivallence (FTE).

"Kecukupan dosen diukur dengan rasio jumlah FTE dosen dibanding dengan jumlah FTE mahasiswa pada tingkat universitas, fakultas dan prodi," terangnya.

FTE berarti bahwa ukuran jumlah dosen/mahasiswa didasarkan pada ekivalen penuh waktu yaitu selama 37,5 jam/minggu atau 16 SKS per semester.

"Misalnya dalam fakultas/universitas, jumlah dosen ada 100 orang tetapi yang 50 orang bekerja paruh waktu sebanyak 18,75 jam per minggu maka jumlah dosen FTE 75 orang. Jika jumlah mahasiswa FTE 300 orang maka rasionya 1/4. Jadi kami melihat FTE nya, tidak harus semua full time," jelas Ainun.

Pada kesempatan tersebut Kemenristekdikti meluncurkan SIRenang (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran). SIRenang merupakan sebuah sistem online terintegrasi untuk perencanaan program dan anggaran di lingkup Kemenristekdikti. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki sistem akuntabilitas khususnya di bidang perencanaan dan penganggaran.

Ainun mengatakan sistem yang baru ini sebagai bentuk self disruption di mana Kemenristekdikti melakukan penggantian sistem lama ke baru dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menjelaskan, dalam aturan yang baru nantinya, tidak lagi melihat homebase dosen berdasarkan prodi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close