Aturan Izin Atasan Langgar Konstitusi
Jumat, 26 Maret 2010 – 21:09 WIB
Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.
Kasus tidak diberikannya izin maju di pilkada dialami Koni Ismail Siregar sebagai balon wakil walikota Pematangsiantar. Koni tidak mendapatkan izin dari Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan. Jabatan Koni adalah Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemko Siantar. Nasib yang sama juga dialami dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota. Namun, keduanya tetap bersikukuh melanjutkan pencalonannya. (sam/jpnn)