Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerjanya itu diajukan oleh M Komaruddin, M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana). “Hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial (jamsos) sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya dua pasal itu,” kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (17/10).
Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menyebutkan bahwa perusahaan pemberi kerja wajib mengikutkan tenaga kerja sebagai peserta program Jamsostek. Sementara Pasal 13 ayat 1 UU SJSN menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Asrun menegaskan hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 ayat 1 UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU SJSN yang mengatur mekanisme menjadi peserta jaminan sosial yang merupakan kewenangan perusahaan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
-
Popularitas Kaesang Menjelang Pilgub Jateng
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan
Senin, 08 Juli 2024 – 09:21 WIB - Hukum
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Senin, 08 Juli 2024 – 08:29 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK terkait Verifikasi Usulan Formasi, Ternyata
Senin, 08 Juli 2024 – 06:51 WIB - Humaniora
Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
Senin, 08 Juli 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK terkait Verifikasi Usulan Formasi, Ternyata
Senin, 08 Juli 2024 – 06:51 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
Senin, 08 Juli 2024 – 06:58 WIB - Moto GP
Mengharukan, Ini Arti Ciuman di Podium MotoGP Jerman
Senin, 08 Juli 2024 – 04:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 8 Juli 2024
Senin, 08 Juli 2024 – 05:01 WIB - Gosip
Eks Tunangan Minta Barang-Barangnya Dikembalikan, Ayu Ting Ting Merespons Begini
Senin, 08 Juli 2024 – 04:11 WIB