Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:01 WIB
Anggota majelis panel, M Akil Mochtar menilai alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945. “Pertentangan normanya belum kelihatan, permohonan lebih pada implementasi/penerapan norma yaitu karena adanya sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, ini perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya,” saran Akil. (kyd/jpnn)