Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan.
Penasihat hukum SYL Sri Sinduwati mengatakan ada beberapa poin penting dalam pledoi kliennya yang patut menjadi pertimbangan.
"Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL," kata Sinduwati, Senin (8/7).
Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei lalu.
Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL terkait adanya perintah urunan.
Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.
Sinduwati mengatakan keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.
”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi, Red) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” lanjutnya.