Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi

Minggu, 24 Desember 2023 – 22:11 WIB
Aturan Konkret untuk Bangun Industri Kendaraan Listrik Guna Mendukung Transisi Energi - JPNN.COM
Hafif Assaf. Foto: dokumentasi pribadi

Sebagai pemerhati kebijakan publik, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik dengan sejumlah alasan di balik hal tersebut.

Pertama, KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Seperti diketahui, transisi energi sudah menjadi kesepakatan global yang mau tidak mau harus diikuti dan dijalankan oleh Indonesia.

Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim ke-28 atau COP28 yang digelar di Expo City Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, 30 November-12 November 2023 telah menghasilkan kesepakatan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil secara global. Sebuah kesepakatan yang menandai akhir dari era minyak, menurut laporan Reuters.

Oleh karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Apalagi, sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang.

Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp 10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik.

Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11% menjadi 1%, PPnBM 0%, dan bebas ganjil genap.

Pun pembangunan infrastruktur penopang seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya kendaraan listrik. Akan tetapi, sederet kebijakan tersebut membutuhkan proses sebelum menorehkan hasil yang maksimal.

Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close