Aturan Kuota Mahasiswa Baru Kedokteran Diprotes
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan kuota nasional mahasiswa baru prodi kedokteran dan kedokteran gigi ditentang Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Apperti).
Mereka ingin aturan ini ditunda sampai tahun depan. Di aturan ini, kampus paling bagus hanya dapat kuota maksimal 250 mahasiswa baru kedokteran.
Regulasi kuota nasional mahasiswa baru dokter dan dokter gigi itu tertuang dalam Permenristekdikti 43/2017.
Di dalam peraturan ini, penetapan kuota berdasarkan nilai prodi. Prodi dengan nilai tertinggi, maksimal menerima 250 mahasiswa kedokteran dan 200 mahasiswa kedokteran gigi.
Sedangkan prodi nilai terendah, hanya boleh menerima 50 mahasiswa baru kedokteran dan 25 mahasiswa kedokteran gigi.
Ada sejumlah pertimbangan dalam penentuan nilai itu. Diantaranya adalah akreditasi prodi kedokteran atau kedokteran gigi, tipe rumah sakit utama untuk berpraktik, rasio dosen, dan tingkat kelulusan UKMPPD (uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter) dan UKMP2DG (uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter gigi).
Ketua Umum Apperti Prof Jurnalis Uddin menuturkan kuota nasional mahasiswa baru untuk kedokteran dan kedokteran gigi itu tidak tepat diterapkan per 2 Juni 2017. Sebab pada saat itu sedang dimulainya proses peneriman mahasiswa baru.
Ketentuan itu menguntungkan FK yang membuka pendaftaran sejak sebelum 2 Juni. Sebaliknya merugikan FK yang membuka pendaftaran setelah 2 Juni.