Aturan Kuota Mahasiswa Baru Kedokteran Diprotes
Direktur Penjaminan Mutu Kemenristekdikti Aris Junaidi menuturkan amanah dalam Permenristekdikti itu berbunyi, berlaku mulai 2 Juni 2017. ’’Jadi kampus yang memiliki FK, mau tidak mau harus mengikutinya,’’ katanya.
Dia menjelaskan di dalam Permenristekdikti itu sudah ada panduan rumusan perhitungan dan penetapan kuotanya. Sehingga kampus bisa menghitung sendiri berapa kuota yang mereka dapatkan.
Jika kelebihan, data mahasiswa yang berlebih itu tidak bisa masuk ke pangkalan data Kemenrsitekdikti. Alias menjadi mahasiswa FK ilegal.
Aris menjelaskan sejatinya saat keluar Permenristekdikti 43/2017 itu diikuti dengan penetapan kuota untuk masing-masing FK di seluruh Indonesia. Baik itu FK di kampus negeri maupun swasta.
Tetapi dia mengakui penetapan kuota itu terlambat. Sehingga kampus harus menghitung sendiri.
’’Kami upayakan pekan depan sudah keluar penetapan kuota untuk masing-masing FK. Dalam bentuk ketatapan Menristekdikti,’’ jelasnya.
Dia mengatakan penerimaan mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebelum 2 Juni, belum terkena regulasi kuota nasional.
Sehingga meskipun jumlahnya lebih banyak dari kuota maksimal hasil perhitungan yang baru, tetap dianggap resmi. (wan)