Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai Berlaku 31 Agustus 2017
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang.
Di antaranya yakni kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” jelas Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta.
Hengki menjelaskan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional. Hal tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur Hari Raya IdulAdha 2017/1438 H.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yakni ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo.
Kemudian jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
Namun, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Hengki menambahkan, pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas di antaranya pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.(chi/jpnn)