Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang takbir keliling serta meniadakan Salat Iduladha 2021 khususnya di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan keputusan yang diambil pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Terutama, pada sejumlah daerah yang telah ditetapkan masuk dalam zona PPKM Darurat.
“Dengan kondisi Covid-19 yang seperti ini, jangan sampai Iduladha malah menambah parah suasana," kata Menko Muhadjir di Jakarta, Jumat (2/7).
Dia mendukung SE Menag bahwa akan memperketat Iduladha, jangan sampai kemudian nanti menambah parahnya suasana wabah Covid-19 seperti yang ada sekarang ini.
Dia juga meminta seluruh pihak bekerja sama, terutama aparat TNI/Polri dan Kemenag untuk bersiaga lebih ketat. Mulai dari melakukan sosialisasi jelang Iduladha hingga mengantisipasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan pascaiduladha di daerah-daerah tertentu.
“Pascaiduladha biasanya banyak sekali ritual seperti manten sapi, mepe kasur, toron, dan seterusnya. Saya mohon menag bisa membuat peta peristiwa-peristiwa ritual ini, syukur-syukur kalau itu dimasukkan dalam edaran atau kalau tidak petunjuk pelaksanaan sehingga bisa betul-betul dikawal,” tuturnya.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan selain melarang aktivitas takbir keliling dan meniadakan Salat Iduladha, juga akan mengatur penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi hanya dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.